Hotel Alexis - Kabid Industri Pariwisata Disparbud DKI, Toni mengatakan Grup Alexis melanggar Pasal 55 Pergub 18/2018 tentang prostitusi. Penutupan Alexis didasari laporan media.
Pemprov DKI berencana menutup semua unit usaha Grup Alexis. Pemprov menegaskan tak ingin generasi muda dirusak.
"Tutup dong, habis. Permanen. Riwayatmu habis, tamat riwayatmu. Kita kan nggak mau generasi muda kita dirusak," kata Kabid Industri Pariwisata Disparbud DKI Toni Bako.
"Laporan dari media massa ya, dan laporannya valid kan," ujar Toni.
Polda Metro Jaya sudah menerima surat permohonan bantuan pengamanan dari Pemprov DKI Jakarta untuk mengamankan penutupan Alexis. Sebanyak 60 personel disiagakan untuk membantu penutupan.
Namun memang hingga sore ini belum ada pergerakan dari Satpol PP DKI untuk menutup unit usaha Alexis. Ada informasi penutupan hari ini ditunda.
"Tutup dong, habis. Permanen. Riwayatmu habis, tamat riwayatmu. Kita kan nggak mau generasi muda kita dirusak," kata Kabid Industri Pariwisata Disparbud DKI Toni Bako.
"Laporan dari media massa ya, dan laporannya valid kan," ujar Toni.
Polda Metro Jaya sudah menerima surat permohonan bantuan pengamanan dari Pemprov DKI Jakarta untuk mengamankan penutupan Alexis. Sebanyak 60 personel disiagakan untuk membantu penutupan.
Namun memang hingga sore ini belum ada pergerakan dari Satpol PP DKI untuk menutup unit usaha Alexis. Ada informasi penutupan hari ini ditunda.
Baca Juga :
0 Comments