Pelaku Peremas Dada Pasien Cantik Tiba-tiba Menghilang



Berita Viral - Baru-baru ini sedang heboh tentang kasus perawat yang memeras dada pasien cantik di rumah sakit. J, perawat National Hospital Surabaya yang diduga meremas dada pasien cantik, W, belum ditemukan keberadaannya. Petugas Kepolisian yang mencari keberadaan J di rumahnya di kawasan Babatan Surabaya Barat hingga kini belum menemukan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, selain ke pihak manajemen Nasional Hospital, petugas Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya mendatangi rumah J pada Kamis, 25 Januari 2018. J diperlukan keterangannya terkait dugaan pelecehan yang dialami W dan videonya jadi viral di media sosial.

Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan, mengakui bahwa polisi belum meminta keterangan terlapor. Polisi baru meminta keterangan W selaku pelapor. "Korban sudah diminta keterangan," katanya kepada wartawan.


Pihak Manajamen National Hospital menegaskan telah memecat J yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasien. Manajemen menyerahkan kasus itu sesuai aturan hukum yang berlaku dan kedisiplinan tenaga kesehatan. "Kami juga serahkan ke organisasi profesi perawat," kata Kepala Keperawatan, Jenny Firsiana.


Dia menjelaskan, J bekerja sebagai tenaga perawat di National Hospital Surabaya sekira lima tahun. Selama itu, belum pernah ada laporan pelecehan diduga dilakukan J. Kendati begitu, pihak National Hospital akan melakukan investigasi terkait kejadian yang menimpa pasien W. "Kami meminta maaf kepada pihak pasien dan keluarga," tandasnya.

Kasus ini bermula ketika video seorang perempuan cantik duduk di atas kasur perawatan di rumah sakit menghardik seorang pria berpakaian perawat tersebar dan jadi viral di media sosial. Si perempuan cantik itu menangis karena merasa diraba-raba dadanya oleh si pria yang dihardik.

Setelah heboh, perempuan berinisial W itu lantas melapor ke Polrestabes Surabaya, ditemani suaminya yang berprofesi advokat, YWS. Setelah diselidiki, perawat pria itu berinisial J. Dia terancam Pasal 290 KUHPidana.

"Ancamannya maksimum tujuh tahun penjara," kata Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan.


Baca Juga :
Kedai Kopi Ini Membuat Nitizen Gagal Fokus

Post a Comment

0 Comments